Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Maka Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit dan/atau dimasukan untuk digunakan dan diperdagangkan di Wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikenakan secara menyeluruh sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
Dasar Hukum Pelaksanaan Pengawasan Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Ketentuan Standar Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Dasar Hukum Pelaksanaan Pengawasan Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Dilarang













